Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyiapkan kebijakan penyediaan kantong parkir khusus bagi pengemudi ojek online. Program ini dirancang sebagai solusi untuk menekan parkir liar yang masih sering ditemukan di berbagai lokasi ramai aktivitas masyarakat.
Menurut Dishub DKI, keberadaan ojol yang menunggu penumpang atau pesanan di tepi jalan kerap menimbulkan kepadatan lalu lintas, terutama di kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, stasiun, terminal, dan area transportasi publik lainnya. Karena itu, diperlukan lokasi parkir yang lebih tertata dan aman.
Rencana tersebut akan diwujudkan melalui penyediaan titik-titik parkir khusus yang dapat digunakan para pengemudi ojol saat menunggu order. Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan kendaraan tidak lagi berhenti atau parkir sembarangan di badan jalan.
Selain meningkatkan ketertiban lalu lintas, kebijakan ini juga bertujuan memberikan kenyamanan bagi pengemudi ojol. Area parkir khusus dapat menjadi tempat menunggu yang lebih aman tanpa khawatir terkena penertiban akibat parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan.
Dishub DKI juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pengelola kawasan dan perusahaan aplikasi transportasi online, untuk menentukan lokasi yang paling efektif dan sesuai dengan kebutuhan para pengemudi.
Kebijakan ini mendapat perhatian positif karena dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan parkir liar yang selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jakarta. Kehadiran area parkir khusus juga diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
Ke depan, Dishub DKI akan melakukan kajian dan pemetaan lokasi sebelum fasilitas tersebut direalisasikan. Pemerintah berharap langkah ini mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan terintegrasi, sekaligus mendukung aktivitas para mitra pengemudi ojek online di Ibu Kota.



