Hot News

Potongan Ojol 8 Persen Berlaku, Pengusaha Ritel Berharap Tak Terdampak

1 Juli 20264 menit bacaTim Informasi POOSI
Potongan Ojol 8 Persen Berlaku, Pengusaha Ritel Berharap Tak Terdampak

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap kebijakan pemerintah yang menetapkan batas potongan komisi ojek online (ojol) sebesar 8 persen dapat diterapkan tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap sektor ritel. Menurut Aprindo, perubahan skema komisi jangan sampai berujung pada kenaikan biaya layanan yang harus ditanggung pelaku usaha maupun konsumen.

Ketua Umum Aprindo Solihin menjelaskan bahwa layanan pengantaran berbasis aplikasi telah menjadi bagian penting dari aktivitas bisnis ritel, terutama sejak meningkatnya transaksi belanja secara daring. Karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan ekosistem ojol berpotensi memengaruhi operasional merchant yang memanfaatkan layanan tersebut.

Aprindo mendukung upaya pemerintah menciptakan hubungan yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi. Namun, organisasi tersebut berharap penyesuaian potongan komisi tidak dialihkan kepada merchant dalam bentuk kenaikan biaya layanan, biaya administrasi, maupun skema lain yang pada akhirnya dapat meningkatkan harga barang bagi konsumen.

Menurut Aprindo, apabila biaya operasional platform meningkat akibat penyesuaian komisi, perusahaan aplikasi diharapkan dapat mencari solusi yang tidak membebani pelaku usaha. Stabilitas biaya layanan dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat yang masih menjadi perhatian di tengah upaya pemulihan konsumsi domestik.

Kalangan pengusaha ritel juga menilai ekosistem digital yang sehat harus memberikan manfaat bagi seluruh pihak, mulai dari mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, merchant, hingga konsumen. Oleh karena itu, komunikasi antara pemerintah, perusahaan platform, dan pelaku usaha perlu terus dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan seimbang dan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan komisi yang dikenakan kepada mitra pengemudi ojol sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi dengan memastikan porsi pendapatan yang mereka terima menjadi lebih besar. Aturan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola industri transportasi berbasis aplikasi.

Aprindo berharap implementasi kebijakan tersebut dapat berlangsung secara bertahap dan dievaluasi secara berkala. Dengan demikian, tujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dapat tercapai tanpa mengganggu keberlangsungan usaha para merchant, menjaga stabilitas harga, serta tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

source: Potongan Ojol 8 Persen Berlaku, Pengusaha Ritel Harap Tak Kena Imbas

Bagikan ke Komunitas:

Komentar Pembaca(3)

  • bowoPembaca

    Kebijakan potongan ojol 8% ini bagus untuk kesejahteraan driver. Tapi wajar kalau pengusaha ritel khawatir. Kalau biaya layanan ke konsumen ikut naik, efeknya bisa bikin masyarakat malas belanja lewat aplikasi. Semoga aplikator bisa bijak mengelola margin tanpa mengorbankan daya beli konsumen dan ekosistem ritel.

  • cokiPembaca

    Kesejahteraan driver ojol memang penting, tapi efek domino ke biaya layanan dan daya beli masyarakat di sektor ritel juga harus tetap dijaga agar ekonomi tetap stabil.

  • kikiPembaca

    Bagi industri ritel dan UMKM yang sangat bergantung pada layanan pesan-antar ojol, kebijakan ini bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, ekosistem yang sehat (driver yang sejahtera) bagus untuk jangka panjang. Namun di sisi lain, jika regulasi ini memicu aplikator untuk menaikkan komisi merchant ritel atau biaya pengiriman ke konsumen demi menutupi margin mereka, maka ritel akan terkena imbasnya. Pemerintah dan aplikator harus memastikan ada titik temu yang adil agar daya beli masyarakat di sektor ritel tidak terganggu.

Tulis Komentar

Komentar Anda akan ditinjau redaksi sebelum ditampilkan.