Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap kebijakan pemerintah yang menetapkan batas potongan komisi ojek online (ojol) sebesar 8 persen dapat diterapkan tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap sektor ritel. Menurut Aprindo, perubahan skema komisi jangan sampai berujung pada kenaikan biaya layanan yang harus ditanggung pelaku usaha maupun konsumen.
Ketua Umum Aprindo Solihin menjelaskan bahwa layanan pengantaran berbasis aplikasi telah menjadi bagian penting dari aktivitas bisnis ritel, terutama sejak meningkatnya transaksi belanja secara daring. Karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan ekosistem ojol berpotensi memengaruhi operasional merchant yang memanfaatkan layanan tersebut.
Aprindo mendukung upaya pemerintah menciptakan hubungan yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi. Namun, organisasi tersebut berharap penyesuaian potongan komisi tidak dialihkan kepada merchant dalam bentuk kenaikan biaya layanan, biaya administrasi, maupun skema lain yang pada akhirnya dapat meningkatkan harga barang bagi konsumen.
Menurut Aprindo, apabila biaya operasional platform meningkat akibat penyesuaian komisi, perusahaan aplikasi diharapkan dapat mencari solusi yang tidak membebani pelaku usaha. Stabilitas biaya layanan dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat yang masih menjadi perhatian di tengah upaya pemulihan konsumsi domestik.
Kalangan pengusaha ritel juga menilai ekosistem digital yang sehat harus memberikan manfaat bagi seluruh pihak, mulai dari mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, merchant, hingga konsumen. Oleh karena itu, komunikasi antara pemerintah, perusahaan platform, dan pelaku usaha perlu terus dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan seimbang dan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan komisi yang dikenakan kepada mitra pengemudi ojol sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi dengan memastikan porsi pendapatan yang mereka terima menjadi lebih besar. Aturan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola industri transportasi berbasis aplikasi.
Aprindo berharap implementasi kebijakan tersebut dapat berlangsung secara bertahap dan dievaluasi secara berkala. Dengan demikian, tujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dapat tercapai tanpa mengganggu keberlangsungan usaha para merchant, menjaga stabilitas harga, serta tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
source: Potongan Ojol 8 Persen Berlaku, Pengusaha Ritel Harap Tak Kena Imbas



